TEMPO.CO, Jakarta - Para mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Kedokteran Luar Negeri Indonesia (Perluni) di Cina menyatakan keberatan kalau pemerintah memudahkan izin praktik dokter asing. Para mahasiswa itu merujuk kepada wacana dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perlunya pemerintah mengkaji kemudahan izin praktik dokter asing tersebut.
"Bagaimana bisa dokter asing dipermudah, sementara dokter WNI lulusan luar negeri harus berjuang keras agar bisa praktik di Indonesia?" kata Ketua Umum Perluni Cina, Adi Putra Korompis, kepada ANTARA, Selasa 29 September 2020.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri mensyaratkan dokter WNI lulusan luar negeri harus memulai proses yang dimulai dari penyetaraan ijazah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, para lulusan kedokteran luar negeri itu harus melakukan proses administrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Setelah melewati serangkaian proses administrasi tersebut, mereka wajib mengikuti tes penempatan dengan terlebih dulu harus mendapatkan surat pengantar ke perguruan tinggi di Indonesia untuk proses adaptasi.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses adaptasi di perguruan tinggi di Indonesia memakan waktu maksimal setahun untuk dokter umum, sedangkan untuk dokter spesialis maksimal dua tahun. Durasi adaptasi tersebut juga tergantung pada regulasi dari kampus. Biaya program adaptasi pun ditanggung sendiri oleh para lulusan.
Baca juga:
Rektor Ini Larang Mahasiswa Kedokteran Tangani Pasien Covid-19
"Proses penyelenggaraan adaptasi yang cukup panjang dan tidak sederhana ini mengakibatkan banyak dokter lulusan luar negeri berpikir dua kali sebelum mengambil keputusan menjalankan praktik di Indonesia," kata Adi mengungkapkan.